ILMU SOSIAL DASAR
Nama : Dimas Satria Nugraha
Kelas : 1IA22
NPM : 52416063
Warganegara dan Negara
Hukum dan Pemerintahan
Hukum adalah
peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya
kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa
adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Sifat dan ciri-ciri Hukum
Sifat Hukum
• Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya
ketertiban dalam masyarakat
• Memaksa
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila
melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri
hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut tegas
5. Berisi perintah dan atau larangan
6. Perintah dan atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap orang
• Unsur-Unsur Hukum
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di
langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan
permulaan hukum.
2. Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi
bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku
secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5. Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan
hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Suber hukum materiil: tempat dari mana materi
hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu
permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1) UU (statute)
2) Kebiasaan (custom)
3) Keputusan hakim (jurisprudentie)
4) Trakta
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat
yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
Pembagian Hukum
1.Menurut
sumbernya :
·
Hukum undang-undang,
yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·
Hukum adat, yaitu
hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·
Hukum traktat, yaitu
hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
·
Hukum jurisprudensi,
yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
·
Hukum doktrin, yaitu
hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum
yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut
bentuknya :
·
Hukum tertulis, yaitu
hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
·
Hukum tidak tertulis
(hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut
tempat berlakunya :
·
Hukum nasional, yaitu
hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
·
Hukum internasional,
yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut
waktu berlakunya :
·
Ius constitutum (hukum
positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu.
·
Ius constituendum,
yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
·
Hukum asasi (hukum
alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala
bangsa di dunia.
5.
Menurut cara mempertahankannya :
·
Hukum material, yaitu
hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang
berwujud perintah-perintah dan larangan.
·
Hukum formal, yaitu
hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan
hukum material
6.
Menurut sifatnya :
·
Hukum yang memaksa,
yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
·
Hukum yang mengatur,
yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan
telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut
wujudnya :
·
Hukum obyektif, yaitu
hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
·
Hukum subyektif, yaitu
hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau
lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut
isinya :
·
Hukum privat, yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan
menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·
Hukum publik, yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan
antara Negara dengan warganegara.
Pengertian Negara
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta
memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
2 Tugas, Utama Negara
1. Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2. Mengatur dan menyatukan
kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan
dan diarahkan pada tujuan negara
Sifat Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang khas, yang menjadikan
dirinya berbeda dengan organisasi kemarsyarakatan yang lainnya. Hal ini dilihat
dari sifat-sifatnya yang khas atau khusus. Sifat-sifat khusus ini pada
hakikatnya merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimiliki negara dan yang
hanya tedapat negara saja. Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu
Politik menyatakan bahwa sifat-sifat negara terdapat ada tiga antara lain
sebagai berikut,,,
- Sifat
Memaksa : Sifat
memaksa dalam negara berarti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana
untuk melakukan pemaksaan adalah adanya tentara, politik dan alat
penegak/penjamin hukum lainnya. Tujuan dari sifat memaksa adalah agar
semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati sehingga kemanan
dan ketertiban dalam suatu negara tercapai. Bagi yang tidak menaati segala
peraturan akan diberi sanksi baik berupa hukuman penjara maupun hukum yang
bersifat kebendaan/materi, seperti berupa denda.
- Sifat
Monopoli : Sifat
monopoli dalam negara adalah untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat.
Seperti negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai
politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan
dengan tujuan masyarakat dan negara.
- Sifat
Mencakup Semua: Semua
peraturan perundangan-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
Jadi, tidak ada seorang pun yang kebal dengan hukum. Hal ini perlu untuk
menjaga kewibawaan hukum dan tujuan negara yang dicita-citakan masyarakat
dapat dicapai.
2 Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya
adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah
pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri
sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status bagian-bagian. Pemerintah
pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen.
2. Negara
Serikat/Federal
Negara serikat, negara federal, atau negara federasi adalah
suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak
berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian
itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat
membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh mengadakan hubungan dengan
negara lain.
Unsur-unsur Negara
Unsur negara merupakan bagian yang sangat penting dalam
terbentuknya negara, tanpa unsur-unsur tersebut negara tidak dapat terbentuk.
Unsur-unsur negara dikelompokkan dalam dua macam yaitu secara konstitutif
meliputi rakyat wilayah, pemerintahan yang berdaulat, sedangkan yang kedua
adalah unsur deklaratif meliputi pengakuan dari negara lain. Unsur-unsur
terbentuknya negara adalah sebagai berikut...
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan tersebut. Negara harus memiliki rakyat tetap. Rakyat merupakan unsur yang sangat penting dari terbentuknya negara, karena rakyat yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara.
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan tersebut. Negara harus memiliki rakyat tetap. Rakyat merupakan unsur yang sangat penting dari terbentuknya negara, karena rakyat yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara.
b. Wilayah
Wilayah adalah tempat menetapnya atau tempat tinggalnya suatu bangsa atau rakyatnya terhadap suatu negara. Wilayah terdiri dari lautan, udara, daratan, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.
c. Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pokok dalam suatu negara. Pemerintahan yang berdaulat mempunya kekuasaan atau kedaulatan ke dalam ataupun kedaulatan ke luar.
Wilayah adalah tempat menetapnya atau tempat tinggalnya suatu bangsa atau rakyatnya terhadap suatu negara. Wilayah terdiri dari lautan, udara, daratan, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.
c. Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pokok dalam suatu negara. Pemerintahan yang berdaulat mempunya kekuasaan atau kedaulatan ke dalam ataupun kedaulatan ke luar.
- Kedaulatan
ke dalam artinya pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan
menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang
berlaku
- Kedaulatan
ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk
kepada kekuatan lain, selain kekuatan-kekuatan yang telah
ditetapkan.
Sifat-sifat kedaulatan negara adalah sebagai berikut...
- Permanen, artinya kedaulatan negara
tersebut tetap ada selama negara tetap berdiri atau ada walaupun ada
perombakan organisasi.
- Asli, artinya, kedaulatan yang tidak
berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi, namun asli dari dari negara itu
sendiri
- Bulat/tidak
terbagi-bagi, artinya
kedaulatan tertinggi yang tidak dapat dibagi-bagi, sehingga terdapat satu
kedaulatan
- Absolut/tidak
terbatas, artinya
kedaulatan yang tidak dibatasi apapun dan siapapun, tetapi jika dibatasi
berarti kedaulatan kekuasaan tertinggi akan hilang
d. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain dipandang dari sudut hukum
internasional sangatlah penting sebelum negara baru tersebut menjalin hubungan
dengan negara lain. Pengakuan dari negara lain terdapat dua macam antara lain
sebagai berikut..
- Pengakuan
de facto adalah
pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memenuhi unsur
konstitutif
- Pengakuan
de jure adalah
pengakuan terhadap sah berdirinya suatu negara menurut hukum
internasional.
Contoh pengakuan secara de jure pada bangsa Indonesia
- Inggris
pada tanggal 31 Maret 1947
- Amerika
Serikat pada tanggal 17 April 1947
- Uni
Soviet pada tanggal 26 Mei 1948 (sekarang negara Rusia)
- Belanda
pada tanggal 27 Desember 1949
Tujuan Negara RI
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara
yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh
Negara, yaitu:
a. Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan
kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya,
terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai
pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat
perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan
dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti
luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah
segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga
eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah
segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional
pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan
organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
Pengertian
Warga Negara
Pengertian Warga Negara. Warga negara adalah mereka sekelompok orang yang
berdasarkan hukun adalah anggota atau penduduk sebuah negara. Dan ada juga yang
disebut dengan bukan warga
negarayaitu dimana ada orang asing yang tinggal dinegara orang lain.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Kriteria Kelahiran,
berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
* Kriteria Kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat
lahir "ius soli".
2. Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Pasal yang tercantum dalam UUD 45 tentang Warga Negara
·
Menurut pasal 26 UUD
1945
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
·
Menurut pasal 26 ayat
(2) UUD 1945,
- Penduduk adalah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah orang-orang
asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
Daftar Pustaka
www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum.html
https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.uk/2013/06/sumber-sumber-hukum.html
http://noteofgirl.blogspot.co.uk/2014/05/pengertian-ciri-ciri-tujuan-sifat.html
http://www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-negara-fungsi-unsur-unsur-sifat-sifat.html
http://hedisasrawan.blogspot.co.uk/2015/08/2-macam-bentuk-negara-artikel-lengkap.html
http://dimasmelodi.blogspot.co.uk/2011/10/pengertian-perbedaan-pemerintah-dengan.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
http://adievanz06.blogspot.co.uk/2010/12/kriteria-warga-negara.html
http://fhy13candra.blogspot.co.uk/2011/04/warga-negara-dalam-pasal-26-uud-1945.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar